Pokok Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Pemohon : Ibnu Kholdun, S.H
Amar Putusan : Dikabulkan Sebagian
Status : Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
File Pendukung : Klik DisiniSumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id
No comments:
Post a Comment