Tuesday, October 13, 2015

Serikat Pekerja PLN ajukan lagi Uji materi UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan


MIGASNEWS , JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja PLN kembali mengajukan uji materi Undang-Undang 30 tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Uji Pendahuluan telah diikuti oleh Serikat Pekerja PLN 29 September 2015.
Ketua Umum Serikat Pekerja PLN H.Adri menyampaikan adanya pertentangan dalam Undang-Undang 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan tersebut dengan UUD 1945 , dimana yang lebih diuntungkan adalah pihak swasta daripada kemakmuran rakyat.
Sekjen Serikat Pekerja PLN Eko Sumantri memandang adanya intervensi pihak asing dalam penyusunan dan pembuatan materi Undang-Undang 30 tahun 2009 tersebut. Intervensi tersebut menurut Eko hanya untuk kepentingan-kepentingan bisnis yang menguntungkan oknum-oknum tertentu dari kekayaan alam indonesia melalui PLN.
“Setelah disahkan UU tersebut, banyak pekerja asing di Indonesia yang mengambil alih manajemen kelistrikan. Misal, di Bali, semuanya dari Cina dan juga para pekerjanya. Kalau mau bukti, kita punya data kok,” jelas Eko Sumantri.  Oleh karena itu kata Eko, Indonesia tidak lagi mempunyai kesempatan untuk mengelola sendiri PLN, bahkan harga tarif PLN pun semuanya dikendalikan asing. “Kita sudah kehilangan arah dan bersaing dengan asing. Perusahaan negara dikuasai swasta. Ini mencederai UUD 1945 dan berdampak pada kesejahteraan bersama dalam negara kita,” pungkasnya.
Sementara itu , Koordinator Bantuan Hukum YLBHI, Julius Ibrani angkat bicara soal keberatan Serikat Pekerja PLN Jakarta terhadap lahirnya Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang privatisasi PLN.
“Dalam hal ini, pihak swasta yang menyediakan PLN sedangkan negara hadir sebagai penyewa. Padahal PLN itu milik negara. Ini yang menjadi masalah,” ujar Julius.
Lanjut Julius, UU privatisasi PLN tersebut tidak berbeda jauh dengan UU migas, Sumber Daya Air, dan Pendidikan yang telah dibatalkan karena terindikasi privatisasi.
“Tapi sebenarnya ini amanat IMF terhadap pemerintah dari zaman orde baru, era presiden Seoharto. Semua milik negara diprivatisasi,” jelasnya.
Untuk itu, Julius mendesak pemerintah untuk mengubah atau menghapus UU privatisasi tersebut karena dalam substansi UU tersebut terkesan negara dikuasai pihak swasta.
“Kita bisa berpatokan pada bunyi Pasal 33 UUD 1945 yang mengatakan, semua kekayaan alam dan segala isinya dikuasai oleh negara. PLN adalah infrastruktur negara, bukan swasta. Ini artinya, rakyat membeli dari swasta bukan negara dan imbasnya kelayakan harga tidak kita rasakan. Pasalnya, swasta mencari untung,” cetusnya.
Sumber : MIGASNEWS

No comments:

Post a Comment